Sunday, March 31, 2013

KCI vs Inul Vista


Salah satu tempat karaoke yang cukup terkenal yakni InulVista, sedang terlibat masalah dengan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia). YKCI melaporkan InulVista ke Pengadilan Negri Jakarta Pusat karena dituduh telah melanggar peraturan/perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.YKCI menuding InulVista melanggar perautran Hak Cipta demi kepentingan bisnisnya semata. Sebelum melaporkanya ke pengadilan, pihak YKCI telah member surat peringatan terlebih dahulu namun tak di gubris oleh  pihak InulVista.
                Di sini memang pihak InulVista telah melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibanya yaitu membayar royalty atau hak yang didapat untuk pencipta lagu. Lalu bentuk wanprestasi lainya adalah masalah lisensi penggunaan lagu yang tidak dipatuhi oleh pihak InulVista.
                Tapi pihak Inul dan kuasa hukumnya menentang keras telah melanggar perjanjian ataupun aturan yang telah disepakati. Herman selaku kuasa hukum Inul mengutarakan bahwa pihak InulVista telah membayar kewajiban sesuai yang disepakati. Tahun 2005 inul telah membayar sesuai perjanjian, kemudian tahun 2007 terjadi kejolak di KCI yaitu krisis manajemen sehingga banyak pengurus KCI yang resign. Lalu mereka membuat negosiasi baru, dan kedua belah pihak katanya telah menyepakati harga kurang lebih 5 juta di tahun 2005 – 2007. Lalu pihak InulVista telah melakukan negosiasi lagi dengan ketua KCI yang sebelumnya yang bernama Yessi, dan ternyata disepakati dengan biaya 3,5 juta. Dan pihak InulVista pun sudah membayarnya.
                Jika yang dikatakan oleh pihak Inul itu benar adanya, maka terbukti inul tidak melakukan wanprestasi, dan apa yang dituntut oleh KCI merupakan tuntutan yang tidak berlandaskan hukum, selain itu juga belum ada bukti yang diberikan oleh KCI sehingga apa yang dituduhkan KCI terhadap InulVista masih belum bisa dibuktikan kebenaranya. Jika melihat situasi dan dengan berpedoman pada UU, pihak Inul sedikit di atas angin dan memang sepertinya ada orang yang sengaja memanas-manasi KCI untuk mengganggu pihak InulVista. Tapi memang dalam kasus ini dua-dua nya masih bersifat argument dan belom bisa dipastikan mana yang benar dan mana yang salah. Masalah ini belum sampai ke persidangan dan belum ada bukti-bukti yang dibeberkan oleh kedua pihak.

No comments:

Post a Comment