Salah satu
tempat karaoke yang cukup terkenal yakni InulVista, sedang terlibat masalah
dengan YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia). YKCI melaporkan InulVista ke
Pengadilan Negri Jakarta Pusat karena dituduh telah melanggar
peraturan/perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.YKCI menuding InulVista
melanggar perautran Hak Cipta demi kepentingan bisnisnya semata. Sebelum
melaporkanya ke pengadilan, pihak YKCI telah member surat peringatan terlebih
dahulu namun tak di gubris oleh pihak
InulVista.
Di sini memang pihak InulVista telah
melakukan wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajibanya yaitu membayar
royalty atau hak yang didapat untuk pencipta lagu. Lalu bentuk wanprestasi
lainya adalah masalah lisensi penggunaan lagu yang tidak dipatuhi oleh pihak
InulVista.
Tapi pihak Inul dan kuasa
hukumnya menentang keras telah melanggar perjanjian ataupun aturan yang telah
disepakati. Herman selaku kuasa hukum Inul mengutarakan bahwa pihak InulVista
telah membayar kewajiban sesuai yang disepakati. Tahun 2005 inul telah membayar
sesuai perjanjian, kemudian tahun 2007 terjadi kejolak di KCI yaitu krisis
manajemen sehingga banyak pengurus KCI yang resign. Lalu mereka membuat
negosiasi baru, dan kedua belah pihak katanya telah menyepakati harga kurang
lebih 5 juta di tahun 2005 – 2007. Lalu pihak InulVista telah melakukan
negosiasi lagi dengan ketua KCI yang sebelumnya yang bernama Yessi, dan
ternyata disepakati dengan biaya 3,5 juta. Dan pihak InulVista pun sudah
membayarnya.
Jika yang dikatakan oleh pihak
Inul itu benar adanya, maka terbukti inul tidak melakukan wanprestasi, dan apa
yang dituntut oleh KCI merupakan tuntutan yang tidak berlandaskan hukum, selain
itu juga belum ada bukti yang diberikan oleh KCI sehingga apa yang dituduhkan
KCI terhadap InulVista masih belum bisa dibuktikan kebenaranya. Jika melihat
situasi dan dengan berpedoman pada UU, pihak Inul sedikit di atas angin dan
memang sepertinya ada orang yang sengaja memanas-manasi KCI untuk mengganggu
pihak InulVista. Tapi memang dalam kasus ini dua-dua nya masih bersifat argument
dan belom bisa dipastikan mana yang benar dan mana yang salah. Masalah ini
belum sampai ke persidangan dan belum ada bukti-bukti yang dibeberkan oleh
kedua pihak.